Rina Iriani Siap Hadapi Vonis

Selasa, 17 Februari 2015 - 13:01 WIB
Rina Iriani Siap Hadapi Vonis
Rina Iriani Siap Hadapi Vonis
A A A
SEMARANG - Mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani siap menghadapi sidang putusan (vonis) atas kasus dugaan korupsi proyek pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar.

Didampingi kuasa hukumnya OC Kaligis, Rina datang ke Pengadilan Tipikor Semarang sejak Selasa pagi. Rina mengenakan baju dan kerudung merah muda, tampak siap dengan sidang kali ini.

Beberapa kali Rina berpose saat awak media maupun tim kerabat mengabadikan momen itu. Rina juga melemparkan senyum saat mata kamera menyorot padanya.

Sidang vonis Rina Iriani seyogyanya dilakukan pada Selasa 10 Februari lalu. Namun karena majelis hakim belum siap, sidang ditunda hingga hari ini.

Hingga berita ini diturunkan, sidang Rina Iriani belum dimulai karena masih menunggu majelis hakim. Padahal terdakwa, penasihat hukum dan jaksa sudah siap di tempatnya masing-masing.

Sementara di bangku pengunjung sidang, nampak wanita paruh baya mengenakan baju hijau tampak duduk sambil berkomat-kamit seperti sedang membaca sesuatu.

Wanita itu diduga kuat adalah ibunda Rina Iriani karena saat memasuki ruang sidang digandeng oleh mantan orang nomor satu di Karanganyar itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan Kejati Jateng dan Kejari Karanganyar menuntut Rina dengan tuntutan 10 tahun penjara.

Selain itu, jaksa juga menjatuhkan tuntutan pidana denda kepada mantan orang nomor satu di Karanganyar itu dengan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Rina Iriani dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU 30/1999 yang ditambahkan dalam UU 20/2001 tentang pemberantasan korupsi jo Pasal 65 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Rina juga dinyatakan terbukti melanggar dakwaan kedua primer yakni melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Selain pidana penjara dan denda tersebut, Jaksa juga mewajibkan Rina Iriani membayar uang pengganti kerugian Negara atas kasus tersebut sebesar Rp11,8 miliar.

Jika tidak mampu membayar hingga satu bulan setelah proses hukum inkrah, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama enam tahun.

Tak berhenti sampai disitu, jaksa juga meminta majelis hakim menghapus hak politik Rina, yakni hak untuk dipilih dan memilih.

Tujuan penghapusan hak politik tersebut dinilai penting mengingat Rina Iriani melakukan korupsi saat menjabat sebagai Bupati Karanganyar.

Menurut jaksa, pencabutan hak politik tersebut bertujuan agar masyarakat tidak kembali dipimpin oleh pemimpin yang pernah terlibat kasus korupsi.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6234 seconds (0.1#10.140)